Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu
mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana
manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas
Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo
hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap
yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan
yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Masalah warganegara dan engara perlu dikaji
lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah
demokrasi
berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara
lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak
dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory)
yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan
peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan
masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah
“hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung
oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah
atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum
sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri
dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
masyarakat
Sumber-sumber
hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai
sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum
formal antara lain :
1. undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan
(costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan
dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan
hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat
( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal,
sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut
5. pendapat
sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah
Pembagian
hukum
- menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas
- hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis
3. Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum
nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum
Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum
Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut
“waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius
constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius
constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
- hukum
Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. menurut
“cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum
Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
- hukum
Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang lain atau golongan tertentu.
- hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum
privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum
public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2
tugas utama yaitu :
1. mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
2. mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat
Negara
1. sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi
2. sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3. sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
Bentuk
Negara
1. Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam
Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara
serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara
dominion
2. Negara
uni
3. Negara
protectoral
Unsur-unsur
Negara :
1. harus
ada wilayahnya
2. harus
ada rakyatnya
3. harus
ada pemerintahnya
4. harus
ada tujuannya
5. harus
ada kedaulatan
Tujuan
Negara
1. Perluasan
kekuasaan semata
2. Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan
ketertiban umum
4. Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak
terbagi-bagi
4. Tidak
terbatas
Sumber
kedaulatan :
1. Teori
kedaulatan Tuhan
2. Teori
kedaulatna Negara
3. Teori
kedaulatn Rakyat
4. Teori
kedaulatan hukum
Orang-orang yang
berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
o
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium
ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
Ø kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
Ø kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
o
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
sumber : staffsite.gunadarma.ac.id/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar